Rabu, 24 Desember 2014

PRODI TEKNIK LINGKUNGAN RAIH AKREDITASI 'B'

Program Studi Teknik Lingkungan IST AKPRIND Yogyakarta akhirnya mampu meraih nilai memuaskan dalam penilaian dan peringkat akreditasi program studi pada program sarjana. Pogram studi Teknik Lingkungan mampu meraih peringkat akreditasi B. Hal ini sesuai dengan keputusan dari badan akreditasi nasionan Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan nomor 447/SK/BAN-PT/Akred/S/XI/2014 tentang Peringkat Akreditasi Program Studi Pada Program Sarjana tertanggal 15 November 2014.

Hasil penilaian borang akreditasi yang telah dikirimkan oleh tim dari prodi  Teknik lingkungan serta hasil assesment lapangan yang dilakukan oleh para assesor beberapa waktu yang lalu menunjukkan hasil yang memuaskan. Ketua program studi Teknik Lingkungan IST AKPRIND Yogyakarta Dra. Yuli Pratiwi, M.Si, mengaku sangat bersyukur dengan diraihnya peringkat B tersebut, apalagi nilai yang diraihnya dapat mencapai 335. 

Sementara itu dekan fakultas Sains Terapan Hadi Prasetyo Suseno, S.T., M.Si selaku fakultas yang menaungi program studi tteknik lingkungan mengaku gembira. Beliau menyampaikan bahwa dengan  diraihnya akreditasi B oleh program studi teknik lingkungan sekaligus menjadikan seluruh program studi yang ada di lingkungan IST AKPRIND menjadi terakreditasi B. Hal ini semakin melengkapi keberadaan akrediatsi Institusi (AIPT) yang telah berperingkat B pula. Kebradaan akreditasi baik program studi terlebih institusi sangat penting. Akreditasi merupakan syarat mutlak suatu institusi perguruan tinggi. Karena hal tersebut merupakan substansi standar yang ada dan merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas publik. Akreditasi mempunyai nilai penting sebagai instrumen penjaminan mutu pendidikan nasional karena merupakan bentuk jaminan kepada masyarakat bahwa IST AKPRIND telah menyelenggarakan pendidikan berkualitas sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) No 12 tahun 2013 tentang Pendidikan Tinggi telah disebutkan bahwa Perguruan Tinggi harus terakreditasi di BAN-PT. (tdj)